4 Kurir Penyelundup Kentang Isi Ganja 304 Kg di Tangerang Ditangkap Polisi

  • Jum'at, 16 September 2022 - 20:51 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap terkait peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera-Jawa. Diketahui jika polisi sudah berhasil menyita ganja seberat 304,1 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ganja itu rencananya akan diedarkan ke Jakarta.

Zulpan juga mengatakan modus pelaku ialah dengan membawa ganja menggunakan mobil boks pendingin sayur untuk mengelabui petugas.

“Ini modusnya bermaksud mengelabui petugas di lapangan, dimana tersangka HS dan FV merupakan sosok sopir ekspedisi yang bertugas mengangkut sayur-sayuran dari Medan ke Jakarta, makanya truknya sepanjang ini,” kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Truk memiliki alat pendingin di dalamnya. Adapun sayuran itu berupa kentang dalam beberapa karung.

Baca Juga:
Penanganan Korban Napza di Kabupaten Muba Menjadi Percontohan

Polisi menangkap empat tersangka berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (28), yang merupakan kurir narkoba. Saat ini, polisi masih mencari tiga bandar narkoba berinisial MC, SM, dan AG.

“Ini diperintahkan oleh seseorang yang sekarang kita jadikan DPO untuk mengantar ganja tersebut dari daerah Pancur Batu, Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuju Tanah Tinggi, Tangerang,” ujar Zulpan.

Kasus ini diungkap tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKBP Akmal dan Kompol Arif Purnama Oktora. Saat ini penyidik mengembangkan jaringan untuk menangkap bandarnya.

Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Karawang Ditabgkap Mabes Polri Terkait Sabu

Satresnarkoba Polrestro Jakbar turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya delapan karung berisikan 304 kg ganja, satu unit HP bermerek Nokia, satu unit HP merek Infinix, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu unit mobil tronton.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Rik)

Komentar

Terbaru