MANAberita.com – KUASA Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan izin kliennya berobat ke luar negeri.
Permintaan tersebut disampaikan seiring dengan penetapan Gubernur Papua 2 periode tersebut sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya atas nama Tim Hukum Pak Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,” ungkap Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Stefanus mengatakan jika kondisi kesehatan Lukas mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan perawatan intensif di Singapura. Ia juga menilai, apabila permintaan tersebut tak dikabulkan, dikhawatirkan akan timbul gejolak masyarakat di Tanah Papua.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir massa pendukung Lukas Enembe menggelar aksi demonstrasi di Jayapura, Papua. Dalam aksi tersebut, mereka mengecam KPK imbas dari penetapan Lukas sebagai tersangka.
“Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara, maka bisa membuat suasana di Tanah Papua tidak harmonis,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe Anton Mote menyebut pihaknya telah menyampaikan kondisi terkini Lukas Enembe ke penyidik KPK. Ia menyebut, Lukas harus segera menjalani kontrol kesehatan di Singapura.
Anton mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti rekam medik dan surat-surat pengobatan dari Singapura ke tim penyidik KPK. Ia juga menginformasikan, Lukas sudah menderita penyakit cukup serius sejak 2015 lalu.
“Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara,” kata Anton.
Ia juga mengatakan kondisi Lukas sempat memburuk usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia khawatir apabila tidak segera mendapatkan perawatan intensif, kondisi Lukas akan semakin memburuk dan berbahaya.
KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. Baru-baru ini pula, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar.
(sas)