Manaberita.com – KOMBES Agus Nurpatria sudah selesai menjalain sidang kode etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan sidang kode etik tersebut Kombes Agus dinyatakan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
“(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Sebanyak 14 saksi dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polr.
Sementara Kompol Chuck dan Kompol Baiquni telah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga sudah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
(Rik)