Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • Selasa, 17 Januari 2023 - 17:51 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MANTAN Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo diyakini bersama dengan terdakwa lainnya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Pria di Kendal Bunuh Mertua Karena Diduga Tak Terima Mempengaruhi Agar Istrinya Minta Cerai

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Kok Bisa? ‘QAnon Shaman’ Dibebaskan Lebih Cepat Dari Penjara Federal

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Tak ada hal yang dapat meringankan.

(sas)

Komentar

Terbaru