Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolda Lampung Copot Kapolsek

  • Selasa, 06 September 2022 - 19:49 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KAPOLDA Lampung Irjen Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur.

AKP Muhammad Ali Mansyur dicopot dari jabatannya buntut dari kasus polisi tembak polisi.

Dilansir detikSumut, Selasa (6/9/2022), pencopotan Kapolsek Way Pengubuan ini tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/709/IX/KEP/2022 tertanggal 5 September 2022. Seperti diketahui pada Minggu (4/9) malam, Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudy Suryanto menembak Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah, Lampung, Aipda Ahmad Karnain.

Baca Juga:
Akhirnya! Polisi Menangkap Aktivis gay Terkemuka Dalam Tindakan Keras Terhadap Unjuk Rasa Tunisia

“Ini merupakan evaluasi kerja dan pembenahan organisasi. Artinya, ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan yang seharusnya bisa melakukan pengawasan terhadap anggota nya seperti yang tertuang dalam program prioritas Kapolri di point ke 14,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9).

AKP Ali dimutasi menjadi Kasubagbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah.

Sementara jabatan Kapolsek Way Pengubuan akan diisi Iptu Andi Meiriza Putra, yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.

Baca Juga:
Bukan Melindungi, Polisi Ini Justru Lecehkan Biduan

Dalam kasus ini Aipda Rudy Suryanto telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun,” ujar Pandra, seperti dilansir detikSumut.

(Rik)

Komentar

Terbaru