Manaberita.com – PENGADILAN Vietnam telah menguatkan hukuman sembilan tahun terhadap aktivis hak asasi manusia terkemuka dan penulis Pham Doan Tran yang dihukum karena kegiatan anti-negara, kata pengacaranya dan media pemerintah. Pengadilan Tinggi Rakyat Hanoi pada hari Kamis menolak banding Trang terhadap keputusan Desember oleh pengadilan ibukota yang dikontrol ketat. Tran, 44, seorang jurnalis yang menjadi aktivis, menerbitkan materi ekstensif tentang hak asasi manusia dan kebrutalan polisi di Vietnam dan dihukum karena “propaganda anti-negara.”
“Trang berargumen bahwa persidangan awal pada bulan Desember tidak mengikuti prosedur hukum domestik dan [perjanjian] internasional tetapi pengadilan bersikeras bahwa tidak ada dasar untuk menerima bandingnya,” kata pengacaranya Dang Dinh Manh. Manh mengatakan anggota keluarga dan diplomat Trang di Hanoi dilarang menghadiri sidang bandingnya. Pada bulan Maret, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan Trang sebagai pemenang hadiah Wanita Keberanian Internasional pada upacara yang dihadiri oleh Ibu Negara Jill Biden.
Vietnam keberatan dengan pemberian penghargaan tersebut. Pengadilan pada hari Kamis mengatakan Trang “berbahaya”, menurut media pemerintah. “Juri memutuskan bahwa kegiatan Pham Doan Trang berbahaya bagi masyarakat,” lapor kantor berita resmi Vietnam. Awal bulan ini, pengadilan juga menguatkan hukuman penjara yang lama terhadap setidaknya tiga aktivis lainnya. Trang telah menulis berbagai topik termasuk hak-hak LGBTQ, hak-hak perempuan, lingkungan, dan aktivisme demokrasi.
Sebagian besar karyanya diterbitkan secara sembunyi-sembunyi, termasuk buku terlaris Politik untuk Rakyat Biasa, yang mirip dengan panduan bagi para aktivis pemula. Dia juga dikenal karena aktivismenya, mengambil bagian dalam aksi unjuk rasa untuk mendukung para pembangkang yang dipenjara dan lingkungan. Partai Komunis Vietnam yang berkuasa mempertahankan sensor media yang ketat dan menoleransi sedikit kritik, dan penangkapan aktivis adalah hal biasa. Pada Januari 2021, tiga jurnalis dinyatakan bersalah menyebarkan propaganda melawan negara, yang mengakibatkan hukuman penjara antara 11 dan 15 tahun.
[Bil]