Manaberita.com – PIHAK kepolisian telah mengungkap praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan jika manajer hotel tersebut telah diperiksa polisi.
“(Pihak hotel yang diperiksa) manajer,” kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Harun mengatakan pihak hotel mengetahui praktik prostitusi online itu dilakukan di hotel tersebut. Dia menyebut ada enam kamar hotel yang disewa para muncikari untuk tempat tinggal korban.
“Iya, kurang lebih (pihak hotel 2 bulan mengetahui adanya praktik prostitusi online tersebut),” ujarnya.
Melansir dari detikcom, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Pasar Minggu, Jaksel. Lima muncikari ditangkap polisi.
“Dari hasil penelusuran, hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu pertama Tersangka MH, AM, MRS, dan RD. Satu tersangka pelaku masih di bawah umur,” kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Di hotel tersebut polisi menyelamatkan enam korban. Lima di antaranya anak di bawah umur berusia 16 tahun yaitu TA, NM, AH, KF dan R.
“Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut, ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa,” ujarnya.
Dia menyeburkan prostitusi online di hotel tersebut sudah berlangsung selama dua bulan. Dia mengatakan para korban juga tinggal di hotel tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut,” ucapnya.
Harun mengatakan para tersangka memasang open BO para korban di aplikasi MiChat. Korban ditarif dengan harga tersebut dan dijual muncikari.
Lebih lanjut Harun menerangkan ada sejumlah barang bukti yang telah diamankan, di antaranya ponsel, alat kontrasepsi, hingga celana dalam.
“Terhadap kejahatan tersebut, ada beberapa barang bukti yang kita amankan, yaitu berupa 13 handphone, kemudian 3 kotak kondom alat kontrasepsi, kemudian 6 kunci kamar, kemudian 3 bra, dan terakhirnya 4 celana dalam,” ujarnya.
(Rik)