Jadi Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Zumi Zola Diperiksa KPK!

  • Rabu, 28 September 2022 - 09:14 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MANTAN Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola diperiksa oleh KPK. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan bahwa Zumi Zola dipanggil penyidik dengan status sebagai saksi. Zumi Zola akan diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Hari ini (27/9) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Melansir dari detikcom, Ali mengatakan saat ini Zumi Zola telah berada di ruang penyidik KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Namun, Ali belum menjelaskan seputar apa Zumi Zola bakal diperiksa.

“Sudah datang,” kata Ali.

Baca Juga:
Pengacara Akan Pindahkan Persidangan Penjara Alabama!

Adapun dalam perkara ini, KPK mengembangkan dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

28 Anggota DPRD Jambi Tersangka

KPK menetapkan 28 tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jumlah tersangka di perkara itu sebanyak 28 orang. Namun Ali belum merinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Waduh! Iran Mengeksekusi Tiga Orang Akibat Protes Anti-pemerintah

“28 (tersangka),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/9/2022).

Zumi Zola Bebas Bersyarat

Adapun soal Zumi Zola, dia mulai ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka KPK. Zumi Zola ditahan 9 April 2018.

Saat itu KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Seiring berjalannya waktu KPK menjerat Zumi Zola di kasus suap anggota DPRD Jambi.

Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang hingga akhirnya menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.

Baca Juga:
Sepak Terjang Perjalanan Karier Zumi Zola, Dari Dicintai Hingga Dicaci

Uang Rp 400 juta turut disita KPK dalam OTT itu. KPK menyebut uang itu ditujukan pada anggota DPRD agar hadir dalam pengesahan RAPBD Jambi atau biasa disebut ‘suap ketok palu’.

Setelah penyidikan selesai, Zumi Zola pun didakwa suap ‘ketok palu’ anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi uang dan mobil Toyota Alphard.

Hingga akhirnya Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi terbukti memberi suap total Rp 16,34 miliar.

Atas putusan itu, Zumi Zola dan jaksa KPK saat itu tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Zumi menerima putusan majelis hakim dan ingin segera berkekuatan hukum tetap (inkrah). KPK juga menilai hukuman yang dijatuhkan Zumi Zola sesuai tuntutan.

Baca Juga:
Sedih, Ibu Di Meksiko Cari Anak Yang Hilang, Ternyata Dibunuh

Kemudian, Zumi Zola pun dieksekusi pada 14 Desember 2018. Zumi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Jika dihitung, Zumi berada di penjara kurang lebih 4 tahun dari masa hukumannya 6 tahun penjara. Zumi Zola pada Selasa (6/9) mendapat bebas bersyarat.

“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dikutip dari detikJabar.

Zumi masih diwajibkan untuk lapor ke Bapas Bandung. “Bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” kata Elly.

(Rik)

Komentar

Terbaru