Manaberita.com – PROSES pelimpahan tahap II dengan tersangka Roy Suryo terkait kasus penistaan agama, dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat telah rampung siang tadi.
Selanjutnya, Roy akan ditahan di Rutan Salemba sambil menunggu persidangan digelar.
“Sudah sekitar pukul 12.30 WIB. Sekarang (Roy Suryo) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Ade menyebutkan penahanan 20 hari terhadap Roy Suryo itu sudah sesuai dengan prosedur. Secara kondisi kesehatan pun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.
“Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat, secara fisik juga layak dan siap untuk di-tahap-dua-kan,” jelas Ade.
Tak hanya itu, Ade juga mengatakan Roy Suryo dalam kondisi sehat saat proses pelimpahan berlangsung. Tak ada kursi roda maupun penyangga leher yang dikenakan seperti yang pernah dipakai Roy saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Nggak ada penyangga, nggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik,” tutur Ade.
Dilansir dari detikcom, Ade menyebutkan saat ini pihaknya turut menyiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo akan disidangkan.
“Ini kan baru selesai tahap kedua. Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kalau sudah ada jadwal, baru disidangkan,” tutur Ade.
Berkas Perkara Roy Suryo Lengkap
Kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah memasuki babak baru. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Ade mengatakan secara prosedur Roy Suryo diserahkan hari ini ke kejaksaan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diserahkan ke Kejari Jakbar pukul 14.00 WIB
“Kalau sesuai rencana, teman-teman dari Polda Metro Jaya melakukan tahap dua di Kejari Jakbar. Jadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke sana,” tutur Ade.
(Rik)