Manaberita.com – ATURAN batas tinggi badan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit, direvisi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Alasannya, agar banyak calon taruna-taruni yang bisa terakomodasi.
Jenderal Andika menyampaikan perubahan tersebut pada saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Andika menjelaskan alasannya merevisi aturan tinggi badan penerimaan calon taruna-taruni.
“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti dilihat detikcom, Selasa (27/9/2022).
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” sambungnya.
Melansir dari detikcom, Syarat tinggi badan 163 cm bagi pria diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.
“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ungkap Andika.
Sementara itu, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya tiga bulan.
“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” tuturnya.
(Rik)