Manaberita.com – EKS pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyerang balik Aliansi Advokat Antihoax yang melaporkan dirinya atas tuduhan penyebaran hoax atau berita bohong terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Deolipa melaporkan balik Zakirudin selaku Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia.
Diketahui jika laporan Deolipa itu teregister di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/9) kemarin. Deolipa Yumara melaporkan balik Zakirudin dkk atas dugaan pencemaran nama baik.
Deolipa Polisikan Zakirudin
Laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS yang tercatat pada 5 September 2022. Dalam laporan itu, Deolipa melaporkan Zakirudin dkk atas tuduhan Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
“Saya sudah membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin dkk alias Aliansi Advokat Antihoax. Laporannya adalah saya sebagai pelapor,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya I, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dilansir dari detikcom, Menurut Deolipa, laporan hoax yang disampaikan oleh Zakirudin merupakan bentuk pencemaran nama baiknya. Laporan dari Zakirudin dianggapnya tak berdasar.
“Alasannya adalah karena dia cemarkan nama baik saya sama Pak Kamaruddin. Mereka cemarkan nama baik saya, makanya saya buat laporan ini,” tutur Deolipa.
Menurutnya, pernyataannya soal Ferdy Sambo dan juga istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua merupakan sebuah analisis. Sebagai pengacara, kata dia, sah-sah saja jika dirinya memiliki analisis-analisis.
“Padahal itu kan analisa dan dugaan, sebagai pengacara kita boleh begitu, sebagai pengacara kita boleh analisa. Sama seperti Bang Okto Hasibuan waktu di-interview juga buat analisa, kok. Dia bilang tembak menembak bukan membunuh, sama aja kan gitu,” tutur Deolipa.
Sebelumnya, Aliansi Advokat Antihoax melaporkan Deolipa ke Bareskrim Polri. Deolipa yang merupakan mantan pengacara Bharada E dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait kasus Ferdy Sambo.
Bukan Deolipa, Ketum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin juga melaporkan Kamaruddin, pengacara Brigadir Yosua, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
Zakirudin menjelaskan pihaknya melaporkan Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya terkait sayatan pada jenazah Yosua.
“Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung,” jelasnya.
“Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal,” sambungnya.
Zakirudin kemudian menjelaskan alasan dirinya melaporkan Deolipa. Dia mengatakan laporan itu terkait ucapan Deolipa soal kabar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
“Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma’ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” ujar Zakirudin.
(Rik)