Manaberita.com – RUMAH Hamid Husen dikosongkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, keponakannya Artis Wanda Hamidah menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Wanda menyebutkan Hamid merupakan ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada bulan Mei 2012. Menurut dia Almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962 yang dilanjutkan oleh Hamid.
Ia menambahkan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Hamid berturut-turut mulai dari 22 September, 30 September, dan 7 Oktober.
“Yang pada pokoknya memerintahkan Hamid Husen melakukan pengosongan rumah yang ditempati,” ujar Wanda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10).
Dilansir dari CNN Indonesia, Wanda mengatakan pengosongan tersebut berdasarkan keterangan yang menyebutkan tanah tersebut dimiliki oleh Japto S Soerjasoemarno sebagaimana sertifikat HGB Nomor 1000Cikini dan Sertifikat HGB Nomor 1001Cikini.
Wanda menjelaskan Hamid sudah menyampaikan keberatan secara patut tertanggal 6 dan 7 Oktober 2022. Akan tetapi, alih-alih mendengarkan, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI justru menerbitkan peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1×24 jam.
Politikus Partai NasDem itu mengklaim putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi dasar hukum Hamid selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar membuktikan dan mempertahankan haknya atas rumah tersebut.
Putusan yang dimaksud yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tertanggal 2 September 1992.
Wanda mengatakan pada Rabu (12/10) Hamid juga telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap PTUN Jakarta Pusat. Namun, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengosongan rumah secara paksa.
“Kami mengecam keras tindakan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemprov DKI selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah private,” ujar Wanda.
“Sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemprov DKI terhadap warganya,” imbuhnya.
Wanda juga menegaskan pihak keluarga tidak menerima dan menolak pengosongan rumah. Mereka menilai hal ini sebagai suatu bentuk pemaksaan dan akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum.
“Akan melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemprov DKI dan seluruh pihak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.
- (Rik)