Hakim Ancam Tetapkan Susi ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Jika Berbohong

Manaberita.com – SUSI, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan apabila memberikan kesaksian yang terus berubah-ubah.

Hal itu disampaikan hakim saat jaksa penuntut umum (JPU) terus mencecar Susi lantaran keterangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya maupun saksi lain.

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Diketahui, Susi terus memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E hari ini.

Baik hakim maupun JPU mengingatkan bahwa Susi dapat diancam pidana apabila tidak memberikan kesaksian sebenar-benarnya.

Beberapa keterangan Susi yang berbeda yakni keterangan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri Candrawathi di rumah Magelang. Dalam BAP, Susi menyebut Brigadir J mengangkat Putri dan melihatnya menurunkan Putri.

Kemudian, dalam keterangan selanjutnya terkait Susi yang melihat Brigadir J mengendap-endap di rumah Magelang. Dalam kesaksiannya, Susi mengaku tak melihat Brigadir J saat naik maupun turun tangga, dari dan menuju kamar Putri.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim agar mengenakan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu terhadap Susi. Hakim pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum tersebut.

“Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHP, tujuh tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis,” kata Ronny.

Baca Juga:
Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Ahli Kapolri, Ini Alasanya

“Baik, kami pertimbangkan,” ucap majelis hakim.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga:
Sambo Dan Benny Ali Beda Kesaksian soal Putri

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru