Pengadilan Tinggi DKI Vonis Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum soal Polusi Udara Jakarta

  • Jum'at, 21 Oktober 2022 - 06:14 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PRESIDEN Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI merespons banding yang diajukan Presiden RI (pembanding I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (pembanding II), Menteri Dalam Negeri/Mendagri (pembanding III), dan Menteri Kesehatan/Menkes (pembanding IV).

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian amar putusan poin kedua sebagaimana dikutip Kamis (20/10).

Dilansir dari CNN Indonesia, Jokowi dan para menterinya tersebut juga dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000.

Duduk sebagai hakim ketua majelis yaitu Abdul Fattah dengan hakim anggota masing-masing Mohammad Lutfi dan Marsudin Nainggolan. Putusan perkara nomor:549/PDT/2022/PT DKI itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga:
Gereja Mormon Membayar $5 Juta Untuk Menyelesaikan Tuduhan Tentang Portofolio Investasi $32 Miliar

Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar, sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan bahwa Jokowi dan para menterinya dapat diklasifikasikan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

“Sehingga putusan perkara a quo oleh hakim tingkat pertama beralasan hukum dan dapat dikabulkan,” kata hakim tingkat banding.

“Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding sendiri, dan untuk itu pertimbangan tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding,” ujar hakim.

Perbuatan melawan hukum dimaksud yaitu Jokowi dan para menterinya telah lalai dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk. Akibatnya, menimbulkan kerugian bagi para penggugat dan masyarakat DKI Jakarta.

Baca Juga:
Jokowi Soroti Ucapan Luhut soal OTT KPK saat Rapat Istana

Di antaranya timbul berbagai penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara.

Menurut majelis hakim, dalam memori banding yang diajukan oleh para pembanding, tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama.

Sedangkan kontra memori banding yang diajukan terbanding semula penggugat pada intinya memohon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dikuatkan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Demikian juga kontra memori banding yang diajukan oleh para turut terbanding yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dihubungkan satu dan lainnya Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021 dapat dipertahankan dan dikuatkan,” ucap hakim.

Baca Juga:
Dukungan Jokowi 3 Periode: Kita Harus Taat Konstitusi

Gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta mulanya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.

Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II).

(Rik)

Komentar

Terbaru