BPOM Sebut Ada Pemalsuan, Oplosan EG-DEG Jadi Pelarut untuk Farmasi

  • Rabu, 09 November 2022 - 18:00 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BPOM RI atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, melakukan penelusuran ke distributor kimia yang telah mensuplai bahan pelarut obat cair untuk PT Yarindo Farmatama.

Perusaahn tersebut ditemukan menggunakan bahan pelarut obat cair dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Hal tersebutlah yang diduga menjadi biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di RI.

Sebelumnya, BPOM sudah melakukan penarikan izin edar produk obat cair PT Yarindo Farmatama. Hari ini, lebih lanjut BPOM melakukan penelusuran ke sumber pemasok bahan pelarut obat cair untuk PT Yarindo Farmatama, yakni CV Samudera Chemical.

Melansir dari detikcom, Ditemukan, terdapat aksi pemalsuan bahan pelarut di gudang CV Samudera Chemical. Drum yang bertuliskan ‘propilen glikol’ atau bahan pelarut obat yang memang diperbolehkan, rupanya berisi oplosan EG dan DEG bercampur air dengan cemaran hingga 91 persen. Padahal, ambang batas aman yang ditetapkan hanyalah 0,1 persen.

“Kemudian ternyata di dalamnya mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tau (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di gudang CV Samudera Chemical, Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Ketahui Obat Sariawan Untuk Anak yang Dapat Dicoba

“Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu,” sambungnya.

Penny mengatakan jika pihaknya masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ada atau tidaknya unsur kesengajaan di balik penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol sebagai bahan pelarut obat cair tersebut. Akan tetapi sejauh ini diduga, aksi tersebut berkaitan dengan upaya mencari bahan pelarut obat yang murah.

Diketahui, CV Samudera Chemical adalah distributor kimia biasa yang tidak seharusnya mensuplai bahan pelarut obat untuk industri obat. Industri obat, dalam hal ini Pedagang Besar Farmasi (PBF), hanya boleh menerima suplai bahan pelarut dari distributor khusus yang memang memenuhi pharmaceutical grade.

Baca Juga:
BPOM Tarik Lipstik dan Eyeshadow Beracun, Ini Daftarnya! Jangan-Jangan Kamu Pakai

“Jadi penelusuran ini kita periode mana di satu masa tertentu, di mana ada kelangkaan kelihatannya. Sulit mendapatkan, akhirnya mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari produsen atau distributor kimia biasa. Seharusnya distributor PBF, jadi kategorinya adalah pharmaceutical grade,” beber Penny.

“Tapi mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari distributor kimia biasa. Ternyata melakukan pemalsuan. Mereka bilang dapat nih propilen murah, ternyata dalamnya begini. Itu unsur pemalsuannya,” pungkasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru