MANAberita.com – 12 PRODUK obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik ditemukan tak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu BPOM RI.
Mulai dari obat-obatan tradisional hingga kosmetik, berisiko menimbulkan berbagai macam gangguan kesehatan karena adanya kandungan yang berbahaya.
Sekitar 12 jenis produk yang ditemukan terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Ada juga 4 produk kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Dalam keterangan resmi di situs BPOM via CNN Indonesia, Selasa (25/7), produk obat tradisional dan suplemen ini menimbulkan risiko kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Pasalnya, dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
“Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).” tulis rilis tersebut.
Menyusul penemuan tersebut, BPOM mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik. Pelaku usaha yang memproduksi produk-produk itu juga akan diberikan sanksi administratif dan segera menarik produk mereka dari pasaran.
Berikut ini 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
Produk obat tradisional
- Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
2. Pegal Linu cap Akar Daun
3. Sirandi (botol kaca)
4. Sirandi (botol plastik)
5. Liu Shen Shui (sakit perut)
6. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk suplemen kesehatan
- Feroglobin Kid Drops
Produk kosmetik
- CASANDRA Glam Nude Lipcream 2
10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
12. BIOGOLD Night cream
(sas)