Manaberita.com – DESMOND Junaidi Mahesa salah satu kader Partai Gerindra di bela oleh partai nya, usai digeruduk kader PDI Perjuangan di Purworejo.
Desmond sebelumnya menyentil permintaan PDIP agar negara meminta maaf kepada Presiden pertama RI Soekarno buntut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Memang kadang Pak Desmond bicara keras, tapi hatinya baik. Banyak sahabat beliau dari kalangan Soekarnois juga sejak zaman aktivis dulu,” papar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (12/11).
Walaupun demikian, Habib menyebutkan wajar apabila ada kesalahpahaman dalam berpolitik. Ia pun meminta agar permasalahan ini tak perlu diperpanjang lagi.
“Pak Desmond sudah minta maaf, kami juga selaku rekan beliau meminta maaf kalau ada pihak yang tidak berkenan,” kata
Melansir dari CNN Indonesia, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga sudah angkat suara perihal ini. Ia mengatakan fraksi Gerindra di DPR akan membahas masalah Desmond dengan PDIP buntut pernyataannya tentang Soekarno.
“Iya kita monitor itu dan kami akan bicarakan di internal fraksi mengenai hal tersebut,” jelas Dasco.
Sebelumnya, sejumlah kader dan simpatisan PDIP menggeruduk Desmon saat makan siang di sela kunjungan kerja bersama rombongan kolega parlemen di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (10/11).
Hal ini imbas pernyataan Desmond bahwa permintaan PDIP agar negara meminta maaf kepada Presiden pertama RI Sukarno buntut pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 mengada-ada, dan muncul atas kemauan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Usai digeruduk, Desmond pun menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan dia yang menyentil PDIP dan Megawati Soekarnoputri terkait Presiden pertama RI Sukarno.
“Disuruh minta maaf, ya saya minta maaf karena kalimat itu juga. Menurut saya kalimat itu juga tidak layak,” kata Desmond.
Menukil laman MPR, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No 33 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat TAP MPR 1/2003 itu ditetapkan, Indonesia sedang dipimpin Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Sukarno dalam peristiwa G30S.
Bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Sukarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Sukarno disebut melindungi para tokoh PKI.
“Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI,” dikutip dari poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.
(Rik)