Disebut Jadi Penembak Ketiga Brigadir J, Putri Chandrawathi Membantah

Manaberita.com – PENGACARA Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan mengejutkan, ia menyebut Putri Candrawathi sebagai penembak ketiga setelah Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf pak saya terkejut ketika bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga,” kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Putri Candrawathi membantah terkait tuduhan yang dilayangkan Kamaruddin. Ia tak merasa terlibat dalam penembakan yang berujung hilangnya nyawa Brigadir J.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat penembakan tersebut berlangsung, Putri mengaku tengah berada di dalam kamar untuk beristirahat.

“Karena pada saat kejadian saya berada di kamar sedang beristirahat,” kata Putri.

Dalam sidang sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kamaruddin mengaku melakukan investigasi terkait penyebab tewasnya Brigadir J. Hakim kemudian bertanya siapa yang menembak Brigadir J berdasarkan investigasi Kamaruddin tersebut.

Baca Juga:
Putri Tak Tunjukkan Lebam ke Sambo tapi Berani Cerita bikin Jaksa Heran

Kamaruddin menyatakan berdasarkan informasi awal, yang menembak Brigadir J adalah Bharada E dan Ferdy Sambo. Lalu Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi bahwa Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo ikut menembak.

“Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” katanya.

Berdasar investigasinya, Kamaruddin mengatakan Putri menembak Brigadir J menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman.

Baca Juga:
Benny Ali: Andai Tahu Rekayasa, Saya Tangkap Pak Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

(Rik)

Komentar

Terbaru