Teten Pecat Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

  • Senin, 28 November 2022 - 23:01 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MENTERI Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah memecat dua PNS pelaku dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM.

“Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA,” ujar Teten di kantornya, Senin (28/11).

Pelaku berinisial EW tidak dipecat, namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Terduga lain yakni pelaku berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.

“Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja,” sambung Teten.

Tim Independen Pencari Fakta telah menyerahkan tujuh rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM kepada Teten pada Selasa (22/11).

Salah satu rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di kementerian tersebut.

“Kami merekomendasikan agar sanksinya diperberat,” ujar Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa lalu.

Dalam kasus ini ada empat pelaku yang masih bekerja di Kemenkop-UKM. Mereka berinisial MF, NN, WH, dan ZPA. Adapun WH dan ZPA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Sanksi dari dua PNS yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman satu tahun penurunan masa jabatan itu dua pelaku utama…Kami rekomendasikan terhadap dua PNS ini kita rekomendasikan untuk diberhentikan,” jelas Ratna pekan lalu.

Baca Juga:
Inilah Identitas Mahasiswa yang Lemparkan Bensin ke Anggota Kepolisian Saat Demo di Cianjur

Sementara untuk dua pelaku lain yang merupakan tenaga honorer, tim independen merekomendasikan agar salah satunya diputus kontrak. Sementara yang lainnya dikenakan sanksi diturunkan masa jabatannya.

Kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang juga bekerja di Kemenkop UKM, sebelumnya diusut di Polresta Bogor, Jawa Barat.

Kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3, namun kembali menyorot perhatian pada 2022 hingga jadi perhatian Pemerintah Pusat dan dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam.

Baca Juga:
Pramono Agung Pastikan Reshuffle Menteri Baru Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar.

“Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya,” ujar Mahfud, Senin (21/11).

(sas)

Komentar

Terbaru