Manaberita.com – DALAM Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memiliki harta Rp 24,5 miliar.
Arifin pun menjelaskan terkait harta tersebut yang diperolehnya sejak 20 tahun lalu.
“Semua data LHKPN yang saya input adalah hasil perolehan sejak 15 hingga 20 tahun yang lalu dengan harga yang masih terjangkau pada saat itu,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Arifin mengaku sudah mengisi sejumlah jabatan di Pemprov DKI Jakarta sejak 1999. Dari lurah, camat hingga wakil wali kota.
Dia menyebutkan harta yang dimilikinya saat ini didapat sebelum dirinya menjadi Kepala Satpol PP DKI. Dia juga mengatakan ada kenaikan harga tanah dari tahun ke tahun.
“Artinya apa yang saya miliki jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Satpol PP DKI. Jika dikonversi dengan harga saat ini maka nilai harga tanah tersebut menjadi berbeda karena harga tanah yang meningkat setiap tahunnya,” jelasnya.
Arifin juga mengklaim ada kesalahan dalam menghitung nilai aset. Dia mengaku akan memperbaiki LHKPN tersebut.
“Memang ada kesalahannya dalam menghitung nilai aset yang terlalu tinggi sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang. Semua yang saya input, dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya,” ujarnya.
Berdasarkan LHKPN yang terdapat di situs KPK, Arifin melaporkan kekayaan pada 22 Maret 2022. Jumlah kekayaan itu merupakan harta Arifin pada 2021.
Arifin melaporkan kepemilikan atas sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Tangerang senilai Rp 23,8 miliar.
Arifin juga memiliki lima unit kendaraan senilai Rp 573 juta. Dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 694 juta, kas dan setara kas Rp 200 juta, serta utang Rp 680 juta.
“Total harta kekayaan Rp 24.597.000.000,” demikian tertulis dalam LHKPN Arifin.
(Rik)