MANAberita.com – SEPAK terjang gembong curanmor dan residivis kasus pembunuhan, Arifin Saleh (27) berakhir sudah, setelah roboh akibat ditembus peluru petugas Satreskrim Polresta Palembang dalam penggerebekan disebuah pondok di Jalan Soak Bujang, Kecamatan Gandus, Kamis (23/3/17) sore.
Warga Rumah Susun Blok 36 Lantai IV Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil ini sebelum tewas terlebih dahulu ditangkap oleh Unit Pidum Polresta Palembang.
Dalam penangkapan tersebut Arifin mengakui telah melakukan aksi kejahatan seperti merampok, menodong, begal dan pencurian motor sebanyak 17 laporan korban yang masuk ke Polsek dan juga Polresta.
Saat beraksi, Arifin juga mengaku sering bersama tiga orang rekannya yang kini DPO dan masih dalam pengejaran petugas. Nama Arifin mulai diperhitungkan yakni sejak 29 April 2016 dimana komplotan ini terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Dari situ Arifin Cs membunuh seorang warga Rusun bernama Alfin Syarin dengan sadis setelah korban memergokinya saat hendak mencuri didekat rumah korban.
Dalam sebulan komplotan Arifin sedikitnya satu kali beraksi, hingga terakhir pada bulan Februari 2017 lalu dengan tiga laporan kejahatan di Polsek Ilir Barat (IB) I.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan tempat persembunyiannya. Dari situ petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka dikawasan Kertapati.
Selanjutnya tersangka memberitahukan kepada petugas dimana tempat persembunyian komplotannya, yakni di kawasan Soak Bujang. Setelah melewati rawa-rawa akhirnya tiba disebuah pondok didekat perkebunan.
Ternyata ini hanya akal-akalan tersangka, terbukti begitu masuk kedalam pondok, tersangka langsung mengambil senjata api rakitan (senpira), kemudian menembak petugas sambil berusaha untuk kabur.
Untungnya petugas sudah sigap dan berhasil berlindung menghindari peluru yang ditembakkan oleh tersangka. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas, akhirnya tersangka roboh setelah dadanya tertembus peluru.
“Berdasarkan pengakuan tersangka sebelum meninggal, sudah 17 kali beraksi kejahatan, mulai dari curanmor, begal sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Palembang,” jelas Kapolresta Palembang KBP Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede, Jumat (4/3) sore.
Untuk komplotan Arifin yang berhasil melarikan diri, kata Wahyu pihaknya sedang melakukan pengejaran. “Identitasnya sudah kita kantongi, kami himbau agar pelaku sebaiknya menyerahkan diri,” tegas Wahyu. (wiwit). MANAberita.com