Bawa 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu, Dua Prajurit TNI Ditangkap

  • Rabu, 07 Desember 2022 - 06:15 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – DIREKTORAT Narkoba Mabes Polri menangkap dua prajurit TNI AD karena diduga membawa Narkoba jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir dan 75 kilogram sabu.

Kedua oknum tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam.

“Benar, sudah ditahan,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (6/12).

Kedua anggota TNI tersebut yaitu Sertu YT dan Pratu RH ditangkap di sebuah bengkel mobil tepatnya di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (5/12).

Baca Juga:
IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Buntut Kasus Mafia Tambang di Polri

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti di dalam mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE yang rencananya akan dibawa menuju Kota Medan.

Menurut Rico kedua oknum itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya tak hanya terancam sanksi pidana, namun juga dipecat dari kesatuan.

“Masih diperiksa untuk proses hukum. Kalau terbukti tentu saja dipecat atau PTDH,” tegasnya.

Baca Juga:
3 Bulan Dipenjara, Roro Fitria Tiba-Tiba Matikan Ini, Kok Bisa Ya?

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus tersebut merupakan penindakan yang dilakukan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri.

“Itu Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Silahkan konfirmasi ke Pendam atau Pomdam,” paparnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru