Manaberita.com – SATPOL PP serta Damkar Kota Cimahi ikut berperan dalam program Gempur Rokok Ilegal yg digagas Bea Cukai. teranyar, para personel Satpol PP ikut melalukan operasi adonan. Pada operasi tersebut petugas adonan, asal Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Cimahi bersama unsur Tentara Nasional Indonesia serta Polisi Republik Indonesia berhasil menyita dua.619 bungkus rokok ilegal yang berisi 52.380.
Dilansir dari cimahikota, “Selama 4 kali kita melakukan operasi, kita mendapatkan 52.380 btg rokok ilegal asal banyak titik tokok yang kita jadikan target operasi,” celoteh ketua Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang pada Senin (12/11/2022). Ranto berkata, ribuan bks rokok ilegal tadi didapat asal 25 titik yang sebelumnya telah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. sesudah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat.
“Kemarin ada 25 titik hasil pengumpulan berita yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. waktu telah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai,” terangnya. Ranto mengatakan, selain menyita rokok ilegal yg tak terdapat pita cukai, petugas campuran pula memberikan hukuman berupa teguran tertulis pada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal. Tetapi jika ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.
Karena, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang angka 11 tahun 1995 tentang Cukai. “Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke termin penyidikan,” sebut Ranto. Dari yang akan terjadi operasi adonan yang dilakukan, pedagang terdapat yang mengaku mengetahui dan terdapat juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tadi ilegal.
Ranto berkata, harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok sah. “Harganya memang jauh lebih murah, bedanya terdapat yang hampir 50 %. Mereka terdapat yg tau, ada pula yang tidak tau kalau rokok aneka macam merk yang kita sita itu ilegal,” tandas Ranto.
[Bil]