KPK Lanjutkan Penyidikan Usai Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

  • Selasa, 13 Desember 2022 - 20:09 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – HAKIM tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun soal penetapan tersangkanya dalam kasus suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan penyidikan dalam dugaan perkara suap itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Hari ini (13/12) hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan tersangka Bambang Kayun memutuskan menolak permohonan tersangka dan menyatakan penyidikan KPK sah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

“Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri,” tambah Ali.

Melansid dari detikcom, Ali menjelaskan AKBP Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian yang merupakan pegawai negeri sekaligus memiliki jabatan strategis yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara penegak hukum. Oleh sebab itu, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bambang Kayun menjadi domain KPK dalam menyidiknya.

“Polri merupakan Pegawai Negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan,” jelas dia.

Ali menegaskan, penyidik KPK telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka Bambang Kayun. Dia mengungkap setidaknya ada 4 alat bukti telah dikantongi KPK.

“KPK telah memperoleh 4 alat bukti. Sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka Bambang Kayun oleh KPK sah menurut hukum,” tegas Ali.

Baca Juga:
Istri Akan Kembali Diperiksa KPK Usai Rafael Alun Jadi Tersangka

Dia memastikan penyidik KPK bakal melanjutkan proses penyidikan perkara Bambang Kayun, salah satunya lewat pemanggilan saksi. Ia berharap para saksi yang mendapat surat pemanggilan dapat bersikap kooperatif.

“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya,” imbuh Ali.

Terakhir, Ali mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengusutan dugaan suap ini. Salah satu caranya bisa dilakukan dengan mengawal seluruh proses yang dilakukan.

Baca Juga:
Dih! Pengadilan Israel Membebaskan Polisi Yang Dituduh Membunuh Pria Autis Palestina, Dengan Alasan Apa?

Diketahui, Hakim tunggal Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah cukup alat bukti.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Agung Sutomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

(Rik)

Komentar

Terbaru