MANAberita.com – MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengomentari terkait aturan pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ramai dibahas lantaran termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang ASN.
Anas mengatakan jika pihaknya masih menata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN. Pihaknya juga tengah menghimpun data 5-10 tahun terakhir ASN yang pensiun dini.
“Ini sedang kita atur. Kita sedang bekerja keras mendata berapa sih ASN dalam 5-10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang mutasi, dan karena suatu hal dia keluar dari ASN,” ucapnya di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Anas menambahkan pihaknya juga tengah membuat proyeksi dari data tersebut. Ia menargetkan, data-data tersebut sudah bisa disajikan pada Desember ini.
“Insyaallah Desember ini sudah selesai datanya. Terkait data tadi, berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal, dari seluruh ASN yang ada,” terangnya.
Paralel dengan penghimpunan data ini, Kementerian PAN-RB juga tengah menghitung hasil survei ke PNS yang masih bertugas, menyangkut berapa yang menyatakan akan melanjutkan karier dan berapa yang tidak.
Anas tidak menampik pihaknya akan menyederhanakan birokrasi, salah satunya mengurangi jumlah PNS. Sejalan dengan hal tersebut, dibutuhkan adanya regulasi yang lebih rinci. Menurutnya, apabila persoalan penataan jabatan fungsional ini tuntas, jumlah PNS tidak harus terlalu besar sehingga bisa bergerak lincah sesuai sekala prioritasnya.
“Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional di mana eselon III eselon IV kan dipangkas. Supaya lebih agile, lebih lincah di bawah. Karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai. Karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” terang Anas.
Dalam prosesnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menyangkut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di sejumlah daerah. Ada beberapa daerah yang jumlah SKPD-nya tidak sesuai dengan jumlah penduduk daerahnya sendiri.
“Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD-nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu, SKPD-nya 46. Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah, ” ujar Anas.
Kendati demikian, Anas menegaskan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan PNS. Seperti lowongan PPPK yang sedang berjalan saat ini, akan tetap dilanjutkan. Ia mengatakan, pihaknya kini tengah memprioritaskan lowongan untuk dua sektor, yakni PPPK pendidikan dan kesehatan.
“Nah prioritas utama telah kita putuskan untuk pendidikan dan kesehatan. Kemudian kedua, sedang kita beresin di daerah di Papua. Ini khusus rekrutmen PPPK, dan yang lain baru saja kami setujui untuk beberapa kabupaten di empat daerah pemekaran daerah baru Papua,” ucapnya.
(sas)