Manaberita.com – SEMPAT membuat heboh publik kabar soal otak jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat dipindah ke perut. Ahli forensik dan medikolegal dari Pusdokkes Polri Farah Primadani Karouw pun menjelaskan hal tersebut.
Farah dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Senin (19/12/202). Diketahui, Farah merupakan seorang dokter yang berdinas di Instalasi Kedokteran Forensik di Pusdokkes Polri dan melakukan autopsi awal terhadap jenazah Yosua pada 8 Juli 2022.
Awalnya, tim pengacara sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, meminta Farah menjelaskan terkait pemindahan otak Yosua. Farah menyebutkan pihaknya memeriksa semua organ dan akan dikembalikan ke tempat semula setelah proses autopsi selesai.
“Supaya tidak menjadi isu di publik itu mengenai otak itu memang ada pemindahan setelah ibu melakukan visum?” tanya pengacara Kuat.
“Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi,” jawab Farah dikutip dari detikcom.
Farah mengatakan pemindahan otak ke perut itu merupakan bagian dari proses embalming atau pembalsaman usai autopsi. Untuk memaksimalkan pembalsaman, otak direndam dengan formalin kemudian dimasukkan ke rongga perut.
“Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut,” kata Farah.
Farah menjamin autopsi dilakukan sesuai prosedur. Dia menegaskan tidak ada organ tubuh Yosua yang diambil atau ditinggalkan di luar tubuh.
“Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut SOP yang wajar?” tanya pengacara Kuat.
“Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukkan ke dalam organ tubuh tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh,” jawab Farah.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(Rik)