Peraih Adhi Makayasa Disentil Jaksa Saat Cerita CCTV Duren Tiga!

  • Kamis, 15 Desember 2022 - 18:46 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MANTAN Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto disentil oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tertawa saat bercerita terkait pembayaran DVR CCTV untuk dipasang di Kompleks Polri Duren Tiga yang menggunakan uang teman.

Irfan mengatakan jika saat itu dirinya tidak mempunyai uang tunai. Hal tersebut terjadi saat Irfan menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).

Awalnya, Irfan menceritakan jika ia diperintah Agus untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga sehari usai pembunuhan Brigadir Yosua.

Singkat cerita, usai DVR itu diambil, Irfan kemudian menelepon pengusaha CCTV bernama Afung untuk memesan dan mengganti CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Diketahui, Kompleks Polri Duren Tiga merupakan TKP pembunuhan Yosua.

“Saya dirangkul diarahkan untuk mengambil CCTV, DVR-nya di depan gapura,” kata Irfan dikutip dari detikcom.

“Setelah berpisah dengan Pak Agus saya pindah ke kompleks saya ketemu Pak Chuck di depan rumah Pak Sambo. Pas ketemu Pak Chuck mau kemana ‘diperintah untuk ngamanin CCTV. Saya keluar Komplek Polri saya nunggu di car wash untuk menghubungi Afung dan CCTV,” sambungnya.

Jaksa kemudian bertanya apakah Irfan membayar CCTV itu. Irfan mengaku membayar dengan pembayaran mobile banking atas nama temannya bernama Indra.

“Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?” tanya jaksa.

“Saya bayar,” jawab Irfan.

“Pakai uang siapa?” tanya jaksa.

“Pakai uang teman saya,” jawab Irfan.

“Siapa namanya?” tanya jaksa.

“Indra,” jawab Irfan.

Baca Juga:
Parah! Usai Makan Wagyu Rp 2,8 Juta Pasangan Ini Kabur Tanpa Bayar

“Kenapa pakai uang teman saudara?” tanya jaksa.

“Karena saat itu saya tidak bawa cash,” jawab Irfan.

“Jadi transfer ke Afung pakai nama Indra?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Irfan.

Jaksa mengaku heran Irfan membayar CCTV itu dengan menggunakan uang teman. Jaksa lalu mencecar identitas dan pekerjaan teman Irfan itu.

“Teman apa itu? Siapa itu? Soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar, kenapa kalau pembayaran kenapa saudara tidak lapor Acay (Ari Cahya) bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini yang bayar ini?” cecar jaksa.

Baca Juga:
Kepala UPTD BLK Bekasi: Pencuri 12 Komputer Pakai Topeng dan Sarung Tangan

“Teman aja pak,” jawab Irfan.

“Anggota polisi bukan?” tanya jaksa.

“Bukan,” jawab Irfan.

“Tahu alamatnya di mana?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Irfan.

Jaksa mengaku dibuat ‘menggelitik’ dengan jawaban Irfan. Jaksa lagi-lagi mengungkap dibuat heran mengapa teman Irfan itu percaya dengan Irfan sampai mau membayar CCTV senilai jutaan rupiah.

Baca Juga:
Viral OTD Datangi Rumah Dinas Wawali Tegal Jumadi

“Teman tidak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp 3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pakai m-banking menurut keterangan Afung?” cecar jaksa.

“Siap kan nanti saya ganti,” jawab Irfan.

Jaksa lalu bertanya apa pekerjaan teman Irfan itu. Sambil tertawa, Irfan menyebut temannya itu pekerjaannya hanya bisnis. Jaksa lalu menyentil Irfan karena menjawab sambil tertawa

“Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul tidak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?” tanya jaksa.

“Pekerjaannya bisnis aja Pak ha-ha-ha, teman saja pak,” jawab Irfan.

“Jangan ketawa ini menggelitik lho,” kata jaksa.

Baca Juga:
Singgung Vonis Ringan Bharada E, Pengacara Tak Puas Vonis Hendra-Agus

“Siap,” jawab Irfan.

“Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, inisiatif siapa? Kenapa saudara menghubungi Indra?” tanya jaksa.

“Inisiatif saya,” jawab Irfan.

“Pekerjaannya apa?” tanya jaksa.

“Bisnis,” jawab Irfan.

“Saudara tidak alamatnya? Saudara punya teman bayar tapi tidak alamatnya, baik,” kata jaksa.

Baca Juga:
Bharada E Dulu Disebut Membela Diri, Saat Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan

Hendra dan Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru