Manaberita.com – IPTU Umbaran Wibowo, wartawan yang ternyata intel. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hari ini menggelar rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.
“Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dikutip dari detikcom, Kamis (15/12/2022).
Ilham Bintang menyebutkan ada sejumlah pasal dalam KEJ yang dilanggar oleh Iptu Umbaran. Salah satunya Pasal 2 KEJ.
“Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999),” paparnya.
Ilham melanjutkan, dalam peraturan PWI, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota, kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Sementara Iptu Umbaran adalah ASN Polri.
“Dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap,” ujar Ilham.
Ilham menegaskan bahwa DK PWI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. Ia juga mengimbau pengurus PWI untuk menyisir kembali anggotanya.
“Pelanggaran KEJ merupakan wewenang DK-PWI untuk memberikan sanksi dan pelaksanaannya dilakukan pengurus harian PWI Pusat. Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya,” tutur dia.
Sebelumnya, Iptu Umbaran yang saat ini menjabat Kapolsek Kradenan, Blora, membuat heboh karena ternyata pernah menyamar menjadi wartawan TVRI. Iptu Umbaran mengatakan hal itu merupakan bagian dari tugas dan perintah pimpinan.
“Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucapnya saat dilansir detikJateng.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati.
“Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati,” katanya saat dihubungi awak media, Rabu (14/12).
(Rik)