Manaberita.com – PERATURAN pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan.
Undang-undang itu antara lain; UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun dalam pasal 80 Perppu itu, penggantian beberapa pasal dalam 4 undang-undang itu dilakukan untuk menguatkan perlindungan pada tenaga kerja.
“Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam,” demikian bunyi Pasal 80.
Melansir dari CNN Indonesia, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Perppu tersebut dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
(Rik)