Manaberita.com – PENJELASAN terkait kasus tabrakan dengan korban tewas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berujung tersangka beda 180 derajat antara versi kepolisian dengan keluarga korban.
Dari awal, polisi terus berdalih bahwa ada kelalaian pada pihak HAS yang jatuh dari sepeda motor lantaran berhenti mendadak.
Sementara, polisi berdalih si penabrak yang merupakan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW), tak bisa menghindar.
Sejumlah pihak pun turut mengkritik logika sesat dari aparat baju coklat.
Badan Eksekutif Mahasiswa UI pun mengecam penetapan HAS yang tewas ditabrak sebagai tersangka.
“Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua,” cetus Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dikutip dari CNN Indonesia.
“Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” urai Melki.
Berikut rincian penjelasan kasus versi kedua belah pihak:
Versi polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menilai HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri.
“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” ucapnya.
“Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” sambung dia.
Latif pun menjelaskan kronologi versi kepolisian. Kecelakaan terjadi saat cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif.
Dia berkata kendaraan korban tergelincir karena mengerem dadakan. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.
Pada saat yang sama, kata polisi, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Eko diklam tak bisa menghindar sehingga motor korban menabrak kendaraan si purnawirawan itu.
“Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” dalih Latif.
(Rik)