Cak Imin Usul Jabatan Gubernur di Hapus

  • Senin, 30 Januari 2023 - 20:33 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KETUA Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jika jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia lantaran tak terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1).

“Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi,” kata Cak Imin.

Cak Imin pun mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk pemilihan presiden, bupati, dan wali kota. Menurutnya, pemilihan gubernur ditiadakan lantaran melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.

Baca Juga:
Mantan Kepala Polisi di Montenegro Ditangkap Atas Dugaan Penyelundupan Dan Penyalahgunaan Jabatan

“PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres dan pilbup, pilkota. Pilgub tidak lagi karena melelahkan, kalau perlu nanti gubernur pun enggak ada suatu hari karena enggak terlalu fungsional di dalam jejaring pemerintahan, banyak sekali evaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Imin mengaku saat ini pihaknya masih mendiskusikan usulan tersebut dengan para ahli. Ia memastikan PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur.

“Kompetisi yang tiada henti, kelihatannya damai tetapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam. Ini sistem yang melelahkan,” katanya.

Baca Juga:
Pengadilan Thailand Menangguhkan PM Prayut Sambil Menunggu Peninjauan Batas Waktu

Gubernur merupkan pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018.

Gubernur dan wakil gubernur dipilih lewat pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan gubernur secara langsung pertama digelar di DKI Jakarta pada 2007 silam.

(Rik)

Komentar

Terbaru