MANAberita.com – RIZKY Billar disebut-sebut tengah mengalami gangguan psikis usai menerima ancaman dan ujaran kebencian dari haters di media sosial.
Menurut Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum Billar, ancaman dan ujaran kebencian itu berlangsung sejak akhir tahun lalu setelah kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora berujung perdamaian. Rizky Billar disebut tertekan dengan ancaman yang di terima di media sosial.
“Otomatis (psikis terganggu). Karena, memang dari Mas Rizky dan Mbak Lesti merasa saat ini kondisinya tak kondusif melalui apa yang dilakukan oleh netizen” kata Sadrakh Seskoadi.
“Sehingga, mengakibatkan kami harus mengambil suatu tindakan secara tegas lewat pelaporan melalui Pasal 29 UU ITE dengan (ancaman) kurang lebih empat tahun,” katanya, beberapa waktu lalu.
Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1) malam. Sadrakh menjelaskan bahwa kedatangan keduanya adalah untuk memenuhi panggilan polisi terhadap laporannya kepada sejumlah netizen.
Rizky Billar melaporkan haters tersebut karena sudah ujaran kebencian itu sudah tidak dapat ditoleransi lagi.
“Dasar dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti,” kata Sadrakh Seskoadi.
“Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan,” imbuhnya.
Namun, Sadrakh mengaku belum mengetahui motif utama di balik ancaman dan ujaran kebencian yang selama ini terus mengalir ke Rizky Billar.
“Saya enggak tahu juga motifnya apa, jadi nanti penyidik yang akan menyampaikan hasil penyelidikannya seperti apa,” ujar Sadrakh.
Dalam kesempatan itu, Sadrakh juga menyampaikan pesan dari Rizky Billar dan Lesti Kejora yang meminta dukungan supaya kasus yang dilaporkannya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Mas Rizky dan Mbak Lesti kemarin menyampaikan mohon dukungan dan doanya saja supaya masalah ini bisa selesai,” pungkasnya.
Laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat masuk pada 10 Januari 2023.
Para haters Rizky Billar terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
(sas)