MANAberita.com – MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menaikkan tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, yang akan mulai berlaku di fasilitas kesehatan dasar maupun rujukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diteken 9 Januari 2023.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi melalui keterangan resmi, Senin (16/1).
Tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Menurutnya, revisi aturan tersebut akan berdampak pada kenaikan pendapatan dokter dan tenaga medis. Adapun bagi peserta JKN, aturan ini diharapkan meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” katanya.
Permenkes terbaru ini, imbuh Budi, sebagai upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP).
Aturan ini juga menyebutkan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan, serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di faskes rujukan tingkat lanjut (FKTRL).
Dalam penyesuaian tarif, nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
Berikut ini daftar standar tarif kapitasi terbaru:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Tarif baru di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:?5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:?5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:?5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:?5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1: ?5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1: >5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Besaran tarif ini nantinya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin, serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.
(sas)