PDIP Kukuh Mau Pemilu Coblos Partai Meski Ditentang 8 Fraksi, Ini Alasannya

  • Rabu, 04 Januari 2023 - 18:31 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.

Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP mengklaim sikap partainya sesuai dengan UUD 1945 bahwa peserta pemilu merupakan partai politik, bukan calon anggota legislatif.

“Bagi PDIP kami berpolitik dengan suatu prinsip, dengan suatu keyakinan bahwa berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah parpol,” kata dia di kantor pusat DPP PDIP, Jakarta, Selasa (3/1).

Hasto tak mempersoalkan jika delapan fraksi partai politik pemilik kursi DPR memiliki pandangan berbeda.

Baca Juga:
Begini Kata Ganjar soal Dukungan Bima Arya!

Delapan partai politik tersebut tetap ingin sistem proporsional terbuka atau mencoblos caleg yang diterapkan di pemilu.

Hasto menilai sistem proporsional terbuka yang diterapkan selama ini sudah memicu banyak dampak negatif.

Mulai dari ongkos pemilu yang mahal, tingginya angka manipulasi, dan kerja-kerja penyelenggara pemilu begitu melelahkan.

Hasto yakin sistem proporsional tertutup akan mengurangi dampak-dampak negatif tersebut.

Baca Juga:
Koalisi Penguasa Jepang Akan Memenangkan Pemilihan Yang Dirusak Oleh Pembunuhan Abe

Menurutnya, sistem tertutup coblos partai akan menekan ongkos pemilu yang mahal dan memungkinkan persaingan antar caleg dilakukan secara sehat.

“Jadi proporsional tertutup itu base-nya adalah pemahaman terhadap fungsi-fungsi dewan, sementara kalau terbuka adalah popularitas,” kata Hasto dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, delapan partai politik pemilik kursi DPR menyatakan sikap menolak jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Mereka ingin sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara mencoblos caleg tetap diterapkan.

Baca Juga:
Eriko PDIP Sebut Usulan Megawati Maju Capres 2024 Sangat Berpeluang

Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperhatikan laju perkembangan demokrasi di Indonesia dalam memutus perkara.

Diketahui, saat ini MK masih menguji materi pasal dalam UU Pemilu mengenai sistem pemungutan suara.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.

(Rik)

Komentar

Terbaru