Pelaku Penculikan Anak Cilegon Modus Es Krim Ditangkap

  • Rabu, 25 Januari 2023 - 21:26 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLRES Cilegon menangkap pelaku penculikan anak bermodus iming-iming es krim, Herdiansyah dengan korban balita berinisial AS (4) di Cilegon, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan pelaku bernama Herdiansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) pukul 02.00 WIB.

Eko masih belum menjelaskan lebih detail ihwal motif penculikan yang dilakukan. Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Polres Cilegon.

Baca Juga:
IDAI Sebut Korban Pelecehan Seksual Bisa Terpapar HIV

“Sekarang korban dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Cilegon untuk rencana tindak lanjut kami lakukan pendalaman terhadap pelaku,” tuturnya ketika dikonfirmasi.

Seorang bocah berusia empat tahun berinisial AS, menjadi korban penculikan di sebuah warteg di Kota Baja, Banten, pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian berawal saat AS bersama kakak yang berusia tujuh tahun, AB, dibujuk orang tak dikenal membeli es krim di pusat perbelanjaan di Kota Cilegon. Setelah itu keduanya diajak makan ke warteg terdekat.

Baca Juga:
Nenek dan Ibu Histeris Balita Umur 5 Tahun Hilang Karena Diduga Diculik, Ternyata Fakta Sebenarnya….

“Setiba di warteg, AB (7) diperdaya pelaku untuk pulang menjemput ibu AB dan ajak makan bersama di warteg tersebut, namun setelah AB dan ibunya ke warteg tersebut, pelaku dan anak AS (4) sudah tidak di lokasi,” ujar Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Rabu (4/1).

Atas perbuatannya, Herdiyansyah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru