Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Histeris Rayakan Vonis Itu!

  • Rabu, 15 Februari 2023 - 13:35 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SETELAH Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) histeris. Mereka merayakan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada Eliezer.

Melansir dari detikcom, Rabu (15/2/2023), para penggemar Eliezer memenuhi area sekitar ruang sidang. Mereka berteriak bahagia pada saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Para pengunjung berdesak-desakan dan mencoba mendekat ke arah Eliezer dan tim pengacara. Mereka juga berteriak putusan ini merupakan kemenangan semua.
“Ini kemenangan kita semua,” teriak para pengunjung sidang.

Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

Baca Juga:
Ngeri! Warga Amerika Divonis Mati Di China Atas Pembunuhan Wanita

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Usai hakim mengucapkan putusan tersebut, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.

Baca Juga:
Mantan Utusan Inggris dan Suaminya Divonis Satu Tahun Penjara Oleh Pengadilan Myanmar

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
(Rik)

Komentar

Terbaru