Richard Eliezer Keluar Penjara Jalani Cuti Bersyarat

  • Selasa, 08 Agustus 2023 - 22:12 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – TERPIDANA kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer mendapatkan cuti bersyarat per hari Jumat (4/8/2023). Status Richard kini berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (8/8).

Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Richard diketahui divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga:
Pembunuh Ditangkap! Terungkap Misteri Mayat dalam Karung

Mengutip CNN Indonesia, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan; telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

“Eliezer masih wajib mengikuti bimbingan Bapas sampai 31 Januari 2024 (tanggal bebas murni Eliezer),” ucap Rika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada medio Februari 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga:
Polisi Philadelphia Menyebutkan Nama Korban Setelah 65 Tahun Karena DNAnya Membantu

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Pidana tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Vonis tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.

Baca Juga:
Sadis! Paman di Deliserdang Tikam Ponakan Hingga Tewas Saat Belajar di Kelas

Selain itu, status Justice Collaborator Richard diterima atau dikabulkan. Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama. Dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); dan Kuat Ma’ruf. Vonis mereka dipangkas dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.

(sas)

Komentar

Terbaru