Manaberita.com – TIM kuasa hukum tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo mendatangi Rumah Sakit Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (27/2).
Kedatangan mereka berniat untuk menyampaikan langsung pemohonan maaf dari kliennya kepada Cristalino David Ozora.
Akan tetapi, tujuan mereka tak terlaksana. Salah satu kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengklaim pihak RS belum memperbolehkan bertemu.
Dikutip dari CNN Indonesia. tim kuasa hukum tiba di RS Mayapada pukul 13.45 WIB. Mereka sempat menemui wartawan sekitar enam menit, sebelum masuk ke dalam RS.
Lalu, tim kuasa hukum keluar dari RS tak lebih dari sepuluh menit, usai mereka masuk. Mereka terlihat keluar RS pukul 14.00 WIB.
“Belum sempat [jenguk dan minta maaf langsung]. Karena dari RS mungkin belum izinkan. Karena kan masih di ICU,” kata Dolfie di depan RS Mayapada.
“Kami kan sebenarnya secara spontanitas kami datang ke sini jadi kami tidak ada koordinasi sebelumnya memang kami tujuannya hanya ingin berdoa dan ingin menyampaikan permohonan maaf aja itu,” lanjutnya.
Dolfie membantah pihaknya ditolak oleh pihak RS. Dia menduga, belum diizinkan menjenguk lantaran kondisi David belum memungkinkan untuk ditemui.
“Bukan ditolak. Tidak ada penolakan, cuma mungkin belum saatnya,” ucap dia.
“Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang. Ya, karena saat ini kan mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya,” imbuhnya.
Polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).
Mario Dandy diduga menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.
Sementara itu, tersangka S diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. S telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.
Buntut kejadian itu, Sri Mulyani sudah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Rik)