Rafael Alun Bakal Segera Disidang Kasus Gratifikasi

  • Senin, 31 Juli 2023 - 22:50 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – RAFAEL Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan segera menghadapi dakwaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Rafael sudah lengkap.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (31/7).

Ali menyatakan, pengajuan Perkara Dugaan Pencucian Uang (TPPU) tertunda. Penyidik ??masih mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Ali mengatakan Rafael akan tetap ditahan di Rutan KPK hingga 19 Agustus 2023. Tim kepolisian KPK segera menyusun surat dakwaan terhadap Rafael.

Baca Juga:
Peran Istri dan Anak Andhi Pramono di Dalami KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

“Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” kata dia.

Mengutip CNN Indonesia, Rafael sedang diproses secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap sebesar $90.000 atau sekitar 1,35 miliar rupiah. Kasus ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.

Rafael dikabarkan menerima suap dari beberapa wajib pajak karena mengkondisikan berbagai hasil pemeriksaan selama menjabat sebagai kepala pemeriksaan, penyidikan dan pemungutan pajak di Kanwil Pajak I Jawa Timur pada tahun 2011.

Baca Juga:
Satu Tewas Saat Ledakan Dahsyat Yang Mengguncangkan Pangkalan Udara Rusia Di Krimea

Rafael dikabarkan menerima suap dari PT Artha Mega Ekadhana (EIN ME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU. Sejumlah aset diduga hasil korupsi dan pencucian uang telah disita KPK, seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser serta rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

(sas)

Komentar

Terbaru