MANAberita.com – KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meminta melalui surat kepada Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan kebijakan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga mendorong agar pengawasan makanan dan minuman manis di pasaran menjadi perhatian khusus.
“Kemkes juga telah bersurat kepada Kemenkeu untuk mengenakan cukai pada makanan dan minuman berpemanis,” kata Nadia, Senin (6/2).
Ia mengatakan surat tersebut telah dilayangkan sejak April 2022. Upaya itu sebagai salah satu cara untuk mengurangi jumlah kasus diabetes di Indonesia khususnya pada usia anak dan remaja yang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Promosi, edukasi, skrining awal melalui posyandu serta dukungan regulasi seperti pengenaan cukai dan pengawasan makanan dan minuman yang beredar menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Nadia.
Nadia mengatakan Kemenkes juga telah berupaya menyampaikan promosi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat. Edukasi itu terkait bagaimana masyarakat dapat memahami informasi label nilai gizi pada bahan pangan dan minuman kemasan siap saji.
“Isinya terkait rekomendasi batasan konsumsi gula, garam dan lemak, serta akibat yang ditimbulkannya seperti obesitas dan diabetes, juga bahaya penyakit tersebut,” kata dia.
Nadia lantas mengingatkan bahwa pengurangan jumlah kasus diabetes di Indonesia tak bisa dilakukan satu sektor saja, melainkan harus ada koordinasi dan sinergi antara kementerian/lembaga dan masyarakat luas.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah melaporkan pada 2023 ini kasus diabetes pada anak meningkat hingga 70 kali lipat sejak 2010 lalu. Saat ini, data IDAI mencatat ada sekitar 1.645 anak di Indonesia yang mengalami diabetes.
Data yang tercatat ini berasal dari 15 kota di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Surabaya, Palembang, hingga Medan. Dari jumlah tersebut, laporan paling banyak berasal dari Jakarta dan Surabaya. Selain itu, diabetes juga ditemukan lebih banyak menyerang anak perempuan dibandingkan anak laki-laki.
Sementara dari kategori usia, IDAI mencatat pasien diabetes anak umumnya berusia 10-14 tahun. Jumlahnya, sekitar 46 persen dari total angka yang dilaporkan. Sedangkan pada anak usia 5-9 tahun ditemukan berkontribusi terhadap 31,5 persen dari keseluruhan kasus.
Rencana pemerintah mengenakan cukai untuk minuman berpemanis belum terealisasi hingga kini, meskipun sudah diwacanakan beberapa tahun terakhir.
Adapun Badan Anggaran (Banggar) DPR telah sepakat untuk mengenakan cukai pada MBDK dan plastik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan implementasi pengenaan cukai MBDK akan dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi pada 2023.
(sas)