Manaberita.com – SEORANG mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya tewas akibat dianiaya oleh seniornya.
Pelaku penganiayaan MRFA (19) tersebut akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku itu adalah AJP (19). Dia merupakan senior korban di Poltekpel Surabaya.
“Tersangka satu orang, seniornya melakukan pemukulan,” kata Mirzal, dikutip dari CNN Indonesia.
Mirzal mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban MRFA, tengah berada di ruang makan kampusnya. Tapi tiba-tiba, ada empat orang yang mengajaknya ke toilet.
Mereka beralasan mau memberi pembinaan kepada korban yang masih berstatus mahasiswa baru. Salah satu orang kemudian langsung memukuli korban.
“Minggu, pukul 19.30 WIB, korban dikawal empat seniornya menuju ke toilet untuk dilakukan pembinaan dengan pemukulan beberapa kali ke tubuh sehingga korban terjatuh di lantai,” ucapnya.
Beberapa jam setelahnya, MRFA ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi kampusnya, dengan kondisi penuh luka. Korban kemudian dilarikan ke RS Asrama Haji Sukolilo.
Sayangnya, nyawa mahasiswa semester 1 asal Mojokerto tesebut tak tertolong. Dia dinyatakan tewas, Minggu malam. Keluarganya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar.
“Polsek Gunung Anyar menghubungi Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tim Inafis tentang adanya kejadian tersebut,” ujar dia.
Mirzal lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman kasus. Penyidik melakukan olah TKP, dan mendapatkan sejumlah barang bukti serta membawa 13 saksi.
“Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi atas mama AJP ditingkatkan status menjadi tersangka,” ucapnya.
AJP yang merupakan warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya itu diduga sudah memukul korban sebanyak dua kali.
“Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali, mengenai perut korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bekas tisue ada darah, dua bekas gelas air minum, satu alat cukur, visum et repertum, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pada waktu kejdian.
Atas perbuatannya, AJP pun dipersangkakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(Rik)