Peraturan BKN Soal Pengunduran Diri PNS

  • Minggu, 26 Februari 2023 - 18:36 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mengundurkan diri tidak dapat begitu saja dikabulkan instansi.

Pasalnya ada sejumlah hal yang membuat PNS tersebut dikabulkan atau tidak pengunduran dirinya.

Hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Mengundurkan diri merupakan salah satu cara dari 10 metode pemberhentian PNS yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan BKN tersebut.

Secara spesifik aturan mengenai pemberhentian PNS karena permintaan sendiri itu diatur lebih lanjut teknisnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN tersebut.

Permohonan pengunduran diri dari PNS itu diatur di sana bisa ditunda, bahkan ditolak.

Baca Juga:
Teten Pecat Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

“Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas,” bunyi Pasal 5 ayat 2 Peraturan BKN 3/2020 soal penundaan permohonan pengunduran diri.

Sedangkan untuk penolakan permohonan pengunduran diri PNS diatur pada Pasal 5 ayat 6 Peraturan BKN 3/2020. Ada enam kondisi yang membuat permohonan pengunduran diri seorang PNS seperti Rafael tak dapat diterima.

Rinciannya adalah pertama, ‘sedang dalam proses peradilan lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan’. Bagi yang sedang dalam proses peradilan itu diatur pada Pasal 7 yakni keadaan pada saat PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka baik ditahan maupun tidak pada tingkat penyidikan.

Baca Juga:
Pejabat Pertahanan Dari AS Menyebutkan Balon Mata-mata Cina Ditembak Jatuh Yang Dicurigai Tingginya 200 Kaki

Kemudian pada huruf b Pasal 5 ayat 6 diatur PNS ditolak pengunduran dirinya karena terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, huruf c, sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
Huruf d, sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lalu huruf e, sedang menjalani hukuman disiplin.

Terakhir yaitu huruf f, seorang PNS bisa ditolak pengunduran dirinya karena alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(Rik)

Komentar

Terbaru