Polisi Umumkan Bukti Baru Kasus Mahasiswa UI Usai Minta Maaf

MANAberita.com – POLDA Metro Jaya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra (HAS) dalam kasus kecelakaan yang menewaskannya.

Kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2). Setelah itu, ada beberapa tahapan lainnya hingga pelaksanaan gelar perkara khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan ada dua rekomendasi dari hasil gelar perkara khusus tersebut, yaitu mencabut surat penetapan tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Hasya.

“Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).

Pencabutan status tersangka ini berdasarkan Pasal 1 angka 20 Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SPP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Baca Juga:
Mobil Terguling di Tol JORR, Akibatkan 2 Orang Tewas: Korban Tewas Adalah Anak-Istri

Sementara itu, Eko selaku yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

Dalam kesempatan itu, Trunoyudo turut menyampaikan polisi menemukan ada novum atau bukti baru berdasarkan hasil rekonstruksi ulang.

Namun, ia belum membeberkan apa bukti baru yang ditemukan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

“Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian langkah kami ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga:
Tak Hanya Raja, Deretan Bocah ini Juga Meninggal Karena Terkunci di Mobil Orang

Selain itu, Trunoyudo juga mengakui ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam pengusutan kasus kecelakaan. Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.

“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” tuturnya.

Polda Metro Jaya pun meminta maaf atas ketidaksesuaian proses penyelidikan yang selama ini dilakukan dalam kasus kecelakaan ini.

“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” ucap Trunoyudo.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan

Orang tua Hasya yang diwakili kuasa hukum Gita Paulina mengapresiasi permintaan maaf dari Polda Metro Jaya.

Keluarga juga berterima kasih atas janji kepolisian yang memulihkan nama Hasya usai mencabut status tersangka.

“Menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya,” ucap Gita.

(sas)

Komentar

Terbaru