Potensi Bharada E Kembali ke Polri, Orang Tua Brigadir J Buka Suara

  • Selasa, 21 Februari 2023 - 15:09 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – ORANG tua Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) buka suara soal keinginan Richard Eliezer kembali menjadi anggota kepolisian usai menjalani hukuman pidana 1,5 tahun penjara.

“Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” ujar ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Jumat (17/2).

Dalam kesempatan yang sama, penasehat hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sikap orang tua Brigadir J disambut baik oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Tadi diapresiasi oleh Kabareskrim Polri, bahwa orang tua atau keluarga yang telah mengampuni Bharada E untuk kembali lagi ke instansi kepolisian,” jelasnya.

Orang tua Bharada Richard Eliezer yakin anaknya akan kembali diterima oleh Korps Bhayangkara meski telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ibunda Richard, Rineke Alma Pudihang, juga yakin tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak akan memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anaknya.

“Kalau masalah itu kami serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad (panggilang Richard) pasti akan bertugas kembali seperti dulu,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/2).

Lebih lanjut, Rineke mengaku juga telah menguatkan Richard untuk menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik yang akan segera digelar Polri.

“Masih pesan yang sama, semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik. Sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia Icad bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” jelasnya.

Baca Juga:
Perkosa Anak Kandung di Hari Ulang Tahun Pelaku: Itu Hadiah Ultah

Mabes Polri sebelumnya menyebut status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer bakal dipertimbangkan dalam sidang KKEP.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keputusan kembalinya Richard sebagai anggota Polri nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Baca Juga:
Ditutupi Mati-Matian Oleh Penulisnya, Anak Indigo ini Malah Beberkan Lokasi Asli KKN di Desa Penari

Ia memastikan dalam sidang etik tersebut nanti Tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini,” jelasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru