MANAberita.com – AKTOR Ammar Zoni kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya juga turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya merupakan M selaku supir Ammar Zoni dan RH yang merupakan rekan dari M.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ardy menyebut awalnya Ammar meminta sang supir untuk membelikan dirinya narkotika jenis Sabu pada Rabu (8/3) kemarin.
Setelah terjadi kesepakatan, Ammar kemudian mengirimnkan uang melalui mobile banking di handphone pribadinya sebesar Rp1,5 juta untuk dibelikan sabu.
Selanjutnya sang supir langsung mengajak rekannya berinisial RH menuju daerah Boncos, Jakarta Barat dengan menggunakan sepeda motor.
“Kedua tersangka ketemu dengan seseorang biasa dipanggil Bang, membeli dengan uang Rp1 juta, tersangka dapat dua klip sabu,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
Ardy menjelaskan pihaknya menduga sosok RH merupakan pelaku yang mengetahui lokasi tempat jual beli sabu di wilayah tersebut.
Usai mendapatkan sabu untuk Ammar Zoni, tersangka M kemudian langsung memberikan upah terhadap RH. Pada saat yang bersamaan RH kemudian juga membeli satu klip sabu di Kampung Boncos
“M dan RH menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos,” jelasnya.
Dalam perjalanan pulang saat hendak mengantarkan sabu, keduanya terlebih dahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jaksel di depan Pintu Timur Ragunan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ardy mengatakan pada saat penangkapan pertama itu, penyidik berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dari tangan M dan RH.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir, ia menyebut petugas langsung mencari keberadaan sang majikan.
Pasalnya berdasarkan pengakuan M, barang haram tersebut merupakan kepunyaan dari Ammar Zoni yang meminta dibelikan sabu.
“Kemudian petugas menangkap AZ di rumahnya di daerah Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram.
Lebih lanjut, Ardy mengatakan pembelian sabu tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan para tersangka sejak Januari hingga Maret 2023.
Sementara itu ia memastikan ketiga tersangka juga telah kedapatan sedang menggunakan sabu karena hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin pada kandungan sabu metamfetamin dan amfetamin yang ada pada sabu.
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ncaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(sas)