MANAberita.com – REKTOR Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tak ditahan. Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3).
Rektor Unud sebelumnya telah diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.
Rektor kampus pelat merah itu datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan ditemani beberapa orang tim kuasa hukum. Dia mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.
“Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami,” kata Gde Antara.
Dia mengatakan jika pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Dia menambahkan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.
“Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU,” ujarnya.
Gde Antara juga mengatakan pungutan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.
Pada kesempatan itu juga, Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari seleksi mahasiswa jalur mandiri itu mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
“Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara.
Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.
(sas)