Pabrik Pakaian Puma Bakal Kasih Pesangon dan THR Kepada 1.163 Pegawai PHK

  • Rabu, 05 April 2023 - 19:27 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BADAI PHK atau pemutusan hubungan kerja masih terus berlalu. Saat ini pabrik pemasok pakaian untuk Puma, PT Tuntex Garment Indonesia melakukan PHK terhadap 1.163 pekerja.

Maski demikian, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti pastikan perusahaan akan memberikan hak-hak kepada para pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk hak-hak karyawannya semua sudah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan diberikan lebih. Ada kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan,” tuturnya dikutip dari detikcom, Rabu (5/4/2023).

Adapun, pesangon yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK. Selain mendapatkan hak sesuai ketentuan, para pekerja juga akan diberikan tambahan kompensasi oleh perusahaan dengan rincian sebagai berikut.

1. Masa kerja 1 bulan s/d 5 tahun sebesar 50% dari 1 bulan upah pokok
2. Masa kerja 5 tahun ke atas s/d 10 tahun sebesar 75% dari 1 bulan upah pokok
3. Masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100% dari 1 bulan upah pokok
Tak hanya itu, perusahaan juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja terdampak PHK, mengingat sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan tiba.

“Untuk THR diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Kemenaker bahkan ditambahkan ada penambahan dari perusahaan,” paparnya.

Baca Juga:
Nama Sekolah-sekolah Ini Aneh dan Unik, No. 7 dari Sumsel

Untuk THR pekerja, akan diberikan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian sebagai berikut.

1. Untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20% dari upah pokok
2. Untuk pekerja dengan masa kerja 5 th ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40% dari upah pokok
Desyanti pastikan pemberian THR dan pesangon tersebut paling lambat dilakukan pada pertengahan bulan ini.

“(THR) paling lambat dibayarkan perusahaan tanggal 15 April 2023. Pesangon dibayarkan paling lambat tanggal 19 april 2023,” pungkasnya.

Baca Juga:
Baru Saja Dibuka! Bursa Kerja Assik di Surabaya Langsung Diserbu Ribuan Pelamar

Diberitakan sebelumnya, PT Tuntex Garment Indonesia telah resmi berhenti produksi pada 31 Maret 2023. Hal tersebut karena perusahaan mengalami kerugian selama 3 tahun berturut-turut akibat dari dampak pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, lesunya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat (AS) pascapandemi juga menjadi faktor tutupnya pabrik tersebut. Sebab, hampir 80% produk pabrik tersebut, seperti baju olahraga merek Puma dan brand besar lainnya, diekspor ke Eropa dan AS.

Hal tersebut yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap 1.163 pegawainya.
(Rik)

Komentar

Terbaru