2 Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi BTS!

  • Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:14 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SAAT ini pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 masih berlanjut. Terkait hal tersebut dua orang pejabat Kominfo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Melanzir dari detikcom, kedua pejabat Kominfo yang diperiksa itu ialah:

1. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika

Baca Juga:
LBH Jakarta Ungkap Pemblokiran Delapan Platform Bentuk Otoritarianisme Digital

Ketut mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate (JGP). Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, untuk memperkuat pembuktian.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” paparnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga sudah merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga:
Dewan Pers Bahas Pasal Marxisme di RKUHP

Ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

(Rik)

Komentar

Terbaru