Eks Menpora Roy Suryo di Vonis 9 Bulan Penjara!

  • Kamis, 04 Mei 2023 - 18:19 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PERMOHONAN kasasi mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Roy Suryo alias KRMT Roy Suryo Notodiprojo pun tetap dihukum 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

“Tolak,” demikian bunyi putusan yang dilansir websitenya, Kamis (4/5/2023).

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Duduk sebagai panitera pengganti Dwi Sugiarto.

Baca Juga:
Koalisi 8 Partai Thailand Mengatakan Akan Bernegosiasi Dengan Lawan Konservatif Karena Diblokir Dari Kekuasaan, Kok Bisa?

“Tanggal putus 2 Mei 2023,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat Roy Suryo meretweet sebuah meme pada Juni 2022. Yaitu sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi.

Cuitan itu pun membuat sejumlah orang tak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Baca Juga:
Usai Dipeluk Mantan di Atas Pelaminan, Pengantin Wanita ini Jatuh Pingsan, Netizen: Kalau Nikah Gak Usah Undang Mantan

Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menyatakan Terdakwa Roy Suryo sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.

Atas putusan itu, jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding. Majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda menjadi sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Duduk sebagai ketua majelis tinggi Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono. Majelis menilai hukuman 9 bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo karena telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan SBY. Namun majelis menilai perlu diperberat dengan menambah denda.
(Rik)

Komentar

Terbaru