Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus Nanti

  • Selasa, 30 Mei 2023 - 21:59 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MENTERI keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mengolah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (PNS/PPPK). Keputusan terkait kenaikan gaji ASN diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Adapun pengumuman tersebut nantinya akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-Undangan (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” kata Sri Mulyani, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya hal ini diusulkan pertama kali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

Baca Juga:
Secara Cepat, Pemimpin Kazakhstan Mengincar Pemilihan Presiden Dengan Masa Jabatan 7 Tahun

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas.

Adapun gaji PNS sendiri belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:
Transportasi Kargo Bahagia, Kolombia Dan Venezuela Akan Membuka Kembali Perbatasan Bersama

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

(sas)

Komentar

Terbaru